Kamis, 06 Oktober 2011

Catatan Panjang Century Part 7

Mister Misbakhun, PT. Slalang Slulung dan Robert Tantular.

Dugaan praktek kongkalikong antara Mister Misbakhum (anggota DPR, dari PKS, anggota tim 9- penggagas hak angket Bank Century, dan anggota Pansus Hak, Angket Bank Century) dan Robert Tantular kelihatannya makin terang. ICW menilai aparat hukum sebaiknya meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap kasus surat utang milik mister Mukhamad Misbakhun di Bank Century (Koran Tempo , 5 Maret 2010)


Praktek kongkalikong yang kental unsur tindakan pidananya adalah soal diperoleh fasilitas L/C untuk PT Selalang Prima Internasional (SPI). Di PT SPI, kedudukan mister Miskbakhum ini adalah komisaris utama dengan saham 99 %. Karena kedekatan mister Misbakhum dengan Bank Century maka prosedur pemberian fasilitas L/C tidak melalui analisis dan prosedur yang seharusnya baik dari segi keuangan maupun legal. Sehingga fasilitas L/C tersebut tetap mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit Bank Century.

Laporan dari BPK menunjukan bahwa proses pemberian kredit ini hanya formalitas karena hanya berdasarkan instruksi Robert Tantular dan Hermanus Muslim. Ini berarti melanggar Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit no 20/SK Dir/Century/IV/2005 tertanggal 21 April 2005.

Yang masih gelap dari laporan ini adalah hubungan kedekatan mister Misbakhum dan para perampok Bank Century. Apakah disebabkan Misbakhum pernah menjadi ajudan Dirjen Pajak ? Mungkin sementara masih harus menunggu lagi investigasi BPK atau pihak kepolisian.
Yang menyedihkan dari kasus ini menggambarkan bahwa integritas individu yang busuk justru mendapatkan tempat di hati para anggota yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Dugaan praktek kongkalikong antara Mister Misbakhum (anggota DPR, dari PKS, anggota tim 9- penggagas hak angket Bank Century, dan anggota Pansus Hak, Angket Bank Century) dan Robert Tantular kelihatannya makin terang. ICW menilai aparat hukum sebaiknya meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap kasus surat utang milik mister Mukhamad Misbakhun di Bank Century (Koran Tempo , 5 Maret 2010)

Praktek kongkalikong yang kental unsur tindakan pidananya adalah soal diperoleh fasilitas L/C untuk PT Selalang Prima Internasional (SPI). Di PT SPI, kedudukan mister Miskbakhum ini adalah komisaris utama dengan saham 99 %. Karena kedekatan mister Misbakhum dengan Bank Century maka prosedur pemberian fasilitas L/C tidak melalui analisis dan prosedur yang seharusnya baik dari segi keuangan maupun legal. Sehingga fasilitas L/C tersebut tetap mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit Bank Century.

Laporan dari BPK menunjukan bahwa proses pemberian kredit ini hanya formalitas karena hanya berdasarkan instruksi Robert Tantular dan Hermanus Muslim. Ini berarti melanggar Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit no 20/SK Dir/Century/IV/2005 tertanggal 21 April 2005.
Yang masih gelap dari laporan ini adalah hubungan kedekatan mister Misbakhum dan para perampok Bank Century. Apakah disebabkan Misbakhum pernah menjadi ajudan Dirjen Pajak ? Mungkin sementara masih harus menunggu lagi investigasi BPK atau pihak kepolisian.
Yang menyedihkan dari kasus ini menggambarkan bahwa integritas individu yang busuk justru mendapatkan tempat di hati para anggota yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

+++++

dapat dari milis, tapi agak panjang. lumayan buat analisis L/C :

Profile Produk L/C

Dalam pengelolaan Bank, produk Letter of Credit (L/C) termasuk produk yg paling canggih karena melibatkan persyaratan dokumen dan aturan international yg harus dipenuhi. Biasanya produk ini dikontrol langsung oleh kantor pusat, sehingga semua persetujuan apalagi untuk jumlah besar diatas $ 22 juta seperti L/C PT. Selalang Prima International (SPI) hampir dipastikan harus mendapatkan tidak hanya Direksi tapi juga Komisaris Utama Bank Century yang biasanya dijabat oleh pemilik mayoritas. Saya sulit menjelaskan secara singkat mengapa produk L/C ini canggih karena pelajaran mengenai ini di perbankan juga memakan waktu lama dan dikenal sebagai Trade Finance, dimana tidak semua cabang meskipun di Bank Besar setahu saya diberikan kewenangan menerbitkan L/C.

2. Pihak yang melakukan transaksi

Ada 3 pihak yang terlibat dalam transaksi “Bintulu Condensate” beserta peranananya yaitu:

1) Grains And Industrial Product Trading Pte Ltd (“Grains”) bertindak sebagai penjual

2) PT. Selalang Prima International (SPI) bertindak sebagai pembeli pertama

3) Kellet Investment Inc (“Kellet”) sebagai pembeli kedua atau pembeli akhir

Saya berusaha mencari di internet profile ketiga perusahaan ini namun tampaknya ke 3 perusahaan itu tidak memiliki website sendiri dan tidak ada satupun yg menjadi produsen condensate dan konsumen akhir condensate karena semua perusahaan tersebut bersifat trading company. Sebetulnya hal ini tidak lazim dalam suatu transaksi dimana umumnya para pihak yang terlibat pasti terdiri dari produsen dan konsumen akhir apalagi untuk transaksi dengan nilai besar.

3. Pola Pembiayaan

Pola yang umum dan harus dilakukan oleh pihak perbankan dalam hal ini Bank Century untuk menangani transaksi ini adalah dengan cara Back to Back L/C yaitu:

1) Master L/C dari Kellet ke SPI

2) Baby L/C dari SPI ke Grain

Master L/C adalah sebagai dasar dan syarat penerbitan Baby L/C dimana perbedaaan antara Master dengan Baby L/C secara umum adalah pada harga dan jangka waktu pengiriman barang agar SPI sebagai pedagang perantara memliki waktu yg cukup untuk pengiriman barang dan mendapatkan margin dari selisih harga.

Saya tidak mau membahas mengenai mengapa transaksi ini bisa terjadi dan apakah benar ada transaksi pembelian barang condensate karena debatable meskipun banyak sekali terjadi ketidak laziman yg terjadi dalam transaksi ini. Saya hanya mau mencoba membahas sesuai dengan informasi yg diberikan oleh Mas Wido.

4. Waktu Penerbitan L/C

Urut-urutan penerbitan L/C sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya Master L/C diterbitkan dahulu oleh Keller ke SPI sesuai dengan persyaratan yg ditentukan (banyak sekali term n condition didalam L/C), apabila Master L/C sesuai dengan persyaratan baru Baby L/C dari SPI ke Grain diterbitkan oleh Bank Century.

Uraian saya dari point 1 s/d 4 diatas masih sesuai dengan penjelasan dari Mas Wido point 1 s/d 10.

5. Kejanggalan Pembiayaan

Kejanggalan mulai terjadi dari penjelasan no 11, dimana pada intinya Kellet tidak bisa menerbitkan L/C ke SPI, dimana artinya Master L/C tidak bisa diterbitkan sehingga seharusnya secara prosedur standar, Baby L/C dari SPI ke Grain tidak bisa terbit karena syarat utama tidak dipenuhi. Namun anehnya Bank Century tetap menerbitkan Baby L/C yang pastinya semua pihak yg terlibat mengetahui terjadi penyimpangan berat yang bisa berakibat fatal karena melanggar seluruh kaidah dan aturan main yg berlaku dalam transaksi ini.

Penjelasan selanjutnya dari Mas Wido mulai no 11 dst merupakan dampak dan upaya penyelesaian dari kesalahan fatal tidak terbitnya Master L/C.

6. Kesimpulan

1) Penjelasan saya diatas adalah upaya memberikan pemahaman pola transaksi L/C yg mungkin kurang dipahami bahkan oleh karyawan bank sekalipun kecuali karyawan yg menangani produk ini. L/C sebenarnya produk yg penuh dengan aturan main yg ketat dan seharusnya aman.

2) Kejanggalan yg terjadi sebetulnya merupakan fraud/kesalahan yang disengaja/direncanakan dan sudah menjadi modus operandi pemilik/fihak tertentu, dimana seingat saya kasus besar seperti ini adalah kasus L/C fiktif di BNI beberapa tahun lalu dg tersangka buron Maria Lomuwa.

sumber: http://indonesiacompanynews.wordpress.com/monkey-business-list/skandal-bank-century/apa-maunya-politikus-politikus-ini/mister-misbakhum-pt-selalangslulung-dan-robert-tantular/

Sepak Terjang.

VIVAnews – Namanya mencuat setelah berseteru dengan salah satu orang dekat presiden. Kasusnya bermula ketika Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, Andi Arief, melaporkan Mukhamad Misbakhun ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 1 Maret 2010.

Misbakhun diduga terlibat kredit ekspor (L/C) fiktif dari bank itu kepada perusahaan miliknya, PT Selalang Prima Internasional senilai US$ 22,5 juta. Namun, belakangan kabar itu justru dibantah oleh Dirut Bank Mutiara (dulu Century) bahwa L/C itu bukan fiktif, tetapi gagal bayar.

Laki-laki kelahiran Pasuruan, 29 Juli 1970 ini memulai karirnya sebagai PNS Departemen Keuangan yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Dia masuk pada 1990 setelah lulus dari Program Diploma III Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Bintaro. Namun, dia memilih mundur setelah 15 tahun bekerja.

Lulusan Program Ekstensi Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada ini memilih menjadi pengusaha.

Misbakhun juga merintis bisnis sejak 2003. Mantan asisten Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi Poernomo ini mendirikan perusahaan tepung agar-agar, PT Agar Sehat Makmur Lestari. Berkat keuletannya, PT Agar Sehat bisa mengekspor tepungnya ke Eropa.

Setelah menekuni usaha agar-agar, Misbakhun melebarkan sayapnya. Termasuk membeli saham perusahaan bijih plastik PT Selalang Prima Internasional pada Oktober 2007. Misbakhun yang beralamat di Jalan Kemang Anyelir, Rawalumbu, Bekasi ini membeli dari Teguh Boentoro. Setelah ditelusuri, Teguh Boentoro merupakan konsultan pajak senior dari PB Taxand. Di situ tergabung konsultan pajak lainnya.

Dari PT Selalang inilah, Misbakhun tertimpa masalah. Fasilitas L/C kepada perusahaan senilai US$ 22,5 juta pada November 2007, kemudian mengalami kemacetan atau gagal bayar hingga akhirnya harus direstrukturisasi oleh Bank Mutiara. Kasus ini pula yang digunakan sebagai senjata Andi Arief, staf khusus Presiden untuk menjatuhkan Misbakhun.

Selain bisnis bijih plastik dan agar-agar, Misbakhun disebut-sebut juga memiliki kapal tanker minyak dan kimia. Kapal ini yang kemudian diserahkan kepada Bank Mutiara untuk merestrukturisasi L/C bermasalah itu.

Singkat cerita, menjelang pemilihan umum 2009 Misbakhun tertarik masuk dunia politik. Dia bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera. Dalam Pemilu itu, Misbakhun mendapat jatah dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo).

Jalannya ke Senayan tak berlangsung mulus, karena perolehan suara harus dibawa ke Mahkamah Agung. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung itu, Misbakhun melenggang ke Senayan. Kini dia menjadi salah satu anggota Pansus Century.

hadi.suprapto@vivanews.com

++++

Dari Detik.com

Senin, 01/03/2010 15:42 WIB
Kasus L/C di Bank Century
Misbakhun Kenal Teguh Boentoro Sejak Kuliah di STAN
Elvan Dany Sutrisno – detikNews

0 komentar:

Label

Entri Populer

About Me