Kamis, 06 Oktober 2011

Catatan Panjang Century Part 6

 Sementara yang setuju dengan kebijakan BailOut malah menilai sebaliknya : “Kenapa sebuah kebijakan yang sudah tepat malah dipertanyakan ?! apalagi dengan proses penyelidikan oleh pansus yang penuh keganjilan.”

Rasanya, mengingat kapasitas para anggota pansus ataupun seorang penulis buku, 30 pertanyaan simple seputar keganjilan2 selama persidangan pansus di bawah ini tak sulit untuk dijawab.


1. @ Kerugian Negara Kuantitatif.
- Biaya Likuidasi versi BPK dari DPK < 2 miliar yang dijamin LPS = Rp 4,6 Triliun

- Biaya BailOut adalah 6,7 Triliun + FPJP 0,7 Triliun – SBI+FasBI+SUN 2,2 Triliun – GWM 0,3 Triliun – Interloan Banking 0,75 Triliun – DPK BUMN 0.5 Triliun = Rp 3,65 Triliun

* Pertanyaan : Lebih rugi mana ?! BC di Likuidasi atau di BailOut ?!

2. @ Kebijakan BailOut Bank Century (BOBC).
- Satu pihak menghakimi bahwa kebijakan BOBC itu adalah SALAH.

- Pihak lainnya berargumen bahwa Kebijakan BOBC itu adalah SUDAH TEPAT MENGANTISIPASI KRISIS.

* Pertanyaan : Kepada yang menyatakan BOBC itu SALAH. Mempertimbangkan kerugian Negara Rp 4,6 Triliun (versi BPK) yang tetap harus diganti oleh LPS, kalo BOBC yang biaya real-nya hanya Rp 3,65 Triliun itu salah, LANTAS KEBIJAKAN YANG BENAR/SEHARUSNYA seperti apa ?! jangan hanya bisa menyalahkan tanpa tau kebenaran.

3. @ Kerugian Negara Kualitatif.
- Resiko Penyelamatan Capital Flight adalah Rp 6,762 Triliun + Rp 0,689 Triliun = Rp 7,451 Triliun

- Resiko Mempertaruhkan Capital Flight adalah Rp 15 Triliun (DPK 18 Bank yang sedang sakit dan terjamin LPS yang terancam dipindahkan ke Bank Menengah/Besar) + Rp 600 Triliun DPK Perbankan di Indonesia > 2 Miliar yang terancam dipindahkan ke Luar Negeri akibat tidak ada Blanket Guarantee) = max Rp 618 Triliun

* Pertanyaan : Lebih memilih Resiko terukur Rp 7,5 Triliun atau Resiko liar max Rp 618 Triliun ?!

4. @ Kerugian Negara Indikasi VS Tuduhan.
- ZEM adalah politisi yang terindikasi menerima valas tunai ilegal dengan marking ke AM sementara MM terindikasi menerima fasilitas L/C fiktif senilai USD 22,5 juta. Terlepas dari klarifikasi dari ZEM + AM + MM yang dibantu oleh KAWAN2 SEPERJUANGANNYA ; FH + AR + GL + MS, yang pasti ZEM belakangan mengakui punya rekening valas di Bank Century sejak 2004 dan MM mengakui menikmati L/C gagal bayar (KARENA KRISIS GLOBAL BOSS ?!) senilai USD 22,5 juta (info : L/C macet ini yang mengeksekusi kesulitan likuiditas BC sampe BC kalah kliring).

- ZEM dan MM adalah penggiat dan inisiator tuduhan adanya indikasi motivasi korupsi / berkomplot dengan perampok pada pemberian FPJP dan keputusan BailOut BC (info : padahal gara2 kerjaannya MM ini FPJP sampe terpaksa diberikan oleh BI)

* Pertanyaan : lebih menyengat mana baunya, ‘hubungan mesra’ antara Tantulars dengan ZEM yang sudah terjalin sejak 2004 atau dengan MM yang ‘diberi’ fasilitas L/C macet tahun 2007 dibanding Pak Boed yang baru 6 bulan ‘mengenal’ BC dan malah meningkatkan status dalam pengawasan khusus atau Ibu Sri Mulyani yang baru ‘kenalan’ dgn BC beberapa hari di bulan Nov 08 ?!

5. @ Kerugian Negara Derivatif.
- Dengan ditutupnya BailOut BC, kemungkinan kasus L/C macet sebesar USD 178 + ratusan Miliar kasus rekening fiktif untuk menutupi hasil karya penggelapan oleh Robert Tantular + kasus valas tidak berperingkat akan menjadi menguap dan lenyap diganti oleh Dana Jaminan LPS.

- Dengan diselamatkannya Bank Century dan diambil alih oleh LPS, maka Bank Century tetap hidup dengan berganti nama dan pengurus, kemudian pengusutan kasus2 fiktif itu terus berjalan.

* Pertanyaan : Tidakkah mencurigakan ketika 3 politisi terkait L/C dan Valas itu ‘menginginkan’ BC ditutup ?!

6. @ Kerugian Negara Pelaku dan Estimasi.
- Dari akuisisi (2001) s/d merger (2004) perjanjian penjaminan utang (2006) yang penuh masalah telah menimbulkan kerugian Negara hasil penggelapan sebesar Rp 13 Triliun oleh Robert Tantular dkk (hal ini sudah ditetapkan oleh Polri), tapi Pelaku ini seolah tidak disentuh oleh Pansus

- Dari aliran FPJP senilai Rp 0,7 triliun + DPK BC > 2 Miliar senilai max Rp 2 Triliun oleh pihak KONTRA BailOut BC DIDUGA ada indikasi korupsi (Bahkan BPK + KPK belum menemukan kerugian Negara ataupun indikasi tipikor), para saksi yang masih berstatus DIDUGA ini dicecar habis2an

* Pertanyaan : Kenapa seolah lebih ‘melindungi’ perampok asli tapi ‘bernafsu memburu’ pejabat ?!

7. @ Motivasi Penalangan Bank Century.
- Pejabat KSSK berargumen bahwa BailOut BC itu adalah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari ancaman krisis perbankan >> pasar modal >> sektor riil >> masyarakat.

- Pansus Kontra BailOut menuding bahwa alasan krisis adalah mengada2, karena waktu itu krisis tidak terlalu mengerikan.

* Pertanyaan : Rp 890 Triliun kapitalisasi yang tergerus di pasar modal sehingga menyebabkan sektor riil berguguran yang akibatnya terjadi ±40 ribu PHK + 1,5 juta ancaman PHK, apakah penderitaan Rakyat + ancamannya itu tidak dianggap mengerikan ?!

8. @ Proses Rapat Untuk Memutuskan Kebijakan.
- Pejabat KSSK melakukan rapat marathon sepanjang 21 – 22 Nov 08 adalah untuk menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis.

- Pansus Kontra BailOut menganggap rapat marathon sepanjang 21 – 22 Nov 08 adalah untuk merundingkan perbuatan korupsi.

* Jika ada indikasi suatu rapat para maling yang dilakukan berjam2 dengan melibatkan begitu banyak pihak terkait ditambah ada bukti rekaman sepanjang rapat, maling yang bodoh atau yang menuduhnya yang oon ?!

9. @ Proses Penyelidikan Tipikor.
- Opsi A : BPK menghitung kerugian Negara => PPATK menelusuri aliran Dana => KPK+Polri+Kejaksaan menindaklanjuti laporan dari kedua lembaga itu (BPK + PPATK).

- Opsi B : BPK menghitung kerugian Negara => PPATK menelusuri aliran Dana => Pansus melakukan proses politik + paripurna + rekomendasi dengan biaya 2,7 Miliar => KPK+Polri+Kejaksaan menindaklanjuti laporan dari kedua lembaga itu (BPK + PPATK) + INFORMASI TAMBAHAN dari pansus (jika ada).

* Pertanyaan : jika ujung2nya adalah proses hukum, apakah proses politik itu masih perlu ?! (dalam konteks menyelidiki indikasi tipikor)

10. @ Manfaat Proses Politik Pansus.
- Biaya langsung Pansus Rp 2,7 miliar itu HANYA menghasilkan REKOMENDASI penyelidikan kepada para pejabat KSSK oleh KPK disamping ‘menghasilkan’ potential lost Rp 270 Triliun Investasi asing yang terhambat masuk (versi Bpk Hatta Rajasa) + 14 Triliun / hari investor domestik yang takut berinvestasi.

- JIKA BOLEH MEMILIH, uang 2,7 Miliar itu diberikan saja kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat pengusutan dan pengembalian 13 Triliun harta para Perampok di Luar Negeri (yang tak disentuh Pansus) dan membiarkan indikasi Tipikor aliran dana ditangani oleh BPK + PPATK + KPK + Polri + Kejaksaan.

* Kira-kira kalo dilakukan survey kepada masyarakat, mayoritas akan milih yang mana ya ?!

11. @ Fakta Hukum VS Voting.
- BPK + PPATK + KPK + Polri + Kejaksaan memutuskan ada / tidaknya tipikor + pelaku kejahatannya berdasarkan data dan fakta hukum.

- Pansus memutuskan ada / tidaknya tipikor + pelaku kejahatannya berdasarkan musyawarah / voting di paripurna berdasarkan mayoritas suara terbanyak.

* Pertanyaannya : JIKA, 5 dari 9 orang (MAYORITAS) sepakat bahwa emas itu berwarna hitam dan arang itu berwarna putih, apakah pada kenyataan / faktanya memang demikian ?! apakah suara Mayoritas wakil rakyat itu adalah suara Tuhan yang sudah pasti benar ?!

12. @ Wewenang Pak JK sebagai RI-1 ad interim 13 – 26 November 08.
- Satu sisi Pak JK selalu mengatakan bahwa BOBC itu SALAH dan dimaksudkan ‘memfasilitasi’ perampokan, bahkan beliau dengan gagahnya MEMERINTAHKAN Kapolri buat menangkap sang perampok pada tanggal 25 Nov 08 (saat MENDAPAT LAPORAN TERTULIS ttg BOBC)

- Di sisi lain, Pak JK selalu ‘curhat’ gak mendpat laporan via SMS tgl 22 Nov 08 (meski Ibu Sri Mulyani punya bukti SMSnya, baru mendapat laporan tertulis tgl 25 Nov 08 saat suntikan Dana BO sudah Rp 2,7 Triliun.

* Pertanyaan : sebagai RI-1 ad interim yang TIDAK SETUJU BOBC, maka Pak JK SEHARUSNYA BISA MENGHENTIKAN rangkaian FPJP tgl 14 Nov 08 atau dana BOBC saat masih Rp.0,- tgl 22 Nov 08 atau dana BOBC Rp.2,7 Triliun tgl 25 Nov 08 atau MINIMAL MELAPORKAN kepada Presiden SBY ketika pulang ke Indonesia tgl 26 Nov 08 bahwa ada KEBIJAKAN YANG SALAH TELAH TERJADI DI INDONESIA.

13. @ Tanggungjawab Pak JK sebagai RI-1 ad interim 13 – 26 November 08.
- Satu pihak berdasar Perpu JPSK berargumen bahwa dalam rapat KSSK, KEWENANGAN TERTINGGI ada di tangan Ketua KSSK.

- Pihak lainnya ngotot bahwa apapun alasannya, seharusnya Pak JK dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan yang menurut “mereka” salah itu.

* Pertanyaan : Pilih satu antara dua, kalau memilih opsi pertama, maka JANGAN RIBUT kalo gak dilibatkan dalam rapat KSSK, tapi,, jika memilih opsi kedua, maka apapun alasannya Pak JK HARUS IKUT BERTANGGUNGJAWAB atas “kebijakan yang salah” itu, MINIMAL beliau melakukan pembiaran atas sesuatu yang dianngapnya “merugikan Negara” pada tanggal 25 Nov 08.

14. @ Kapasitas Bpk Marsilam Simanjuntak sebagai Narasumber yang kebetulan Ketua UKP3R.
- Satu pihak menuduh kehadiran Narasumber Bpk. Marsilam ini sebagai bentuk intervensi dari Presiden SBY

- Kebetulan pihak yang sama juga mempertanyakan kenapa Wapres / Presiden ad interim JK tidak dilibatkan.

* Pertanyaan : (Nov 08 Pak SBY dan Pak JK masih satu paket Presiden dan Wapres RI). Dasar tuduhannya harus jelas, Pres/Wapres harus terlibat atau tidak dalam rapat KSSK ?! jangan sampai ‘interrvensi’ Presiden dituding, tapi tidak ‘intervensinya’ Wapres dipertanyakan.

15. @ Dana LPS 18 Triliun (4 T DAP = pure keuangan Negara + 14 T dari premi bank peserta).
- Satu pihak berargumen bahwa keseluruhan 18 Triliun dana LPS itu adalah uang Negara.

- Pihak lainnya berargumen bahwa yang pure uang Negara adalah 4 Triliun dan itu pun tidak membebani APBN.

* Pertanyaan : faktanya DAP 4 Triliun itu masih UTUH di Neraca LPS. Bisa diasumsikan yang digunakan adalah bagian dari 14 Triliun hasil premi peserta LPS. Adalah Tanggungjawab dan wewenang LPS untuk mempergunakannya dalam rangka penyelamatan stabilitas perbankan di Indonesia, pihak perbankan yang rutin setor premi itu bersyukur atas selamatnya industri perbankan tanah air dengan kebijakan BOBC, motivasi wakil rakyat mempertanyakan uang premi perbankan itu apa ?!

16. @ Rp 6,762 Triliun dana LPS untuk menyelamatkan industri perbankan di Indonesia.
- Dua praktisi perbankan yang dipanggil pansus ; Bpk. Fauzi Ichsan sebagai ahli dan Robert Tantular sebagai saksi + tersangka utama. Bpk. Fauzi Ichsan bilang Nov 2008 itu krisis sedangkan Robert Tantular menyatakan 2008 tidak ada krisis.

- Perbanas, Himbara dan himpunan Bank lainnya tidak dipanggil pansus, padahal merekalah yang paling merasakan 2008 itu sektor perbankan sedang terancam krisis atau tidak.

* Pertanyaan : WAJARKAH jika, mayoritas anggota pansus lebih mempercayai pernyataan Robert Tantular (saksi sekaligus pelaku utama perampokan yang telah merugikan Negara Rp 9,.. Triliun) daripada perkataan Bpk. Fauzi Ichsan + Perbanas + Himbara bahkan Bpk. Budi Rochadi dari BI sekalipun ?! “mereka” itu berdiri di sisi mana ?!

17. @ Proses Politik yang Berujung Politis.
- Pansus adalah PROSES POLITIK dalam rangka menyelidiki BOBC.

- Reshuffle kabinet secara politis adalah hak prerogratif Presiden.

* Pertanyaan : Presiden SBY mempercayakan KSSK untuk mengambil kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian Indonesia, bahkan Presiden SBY menyatakan bertanggungjawab atas kebijakan BOBC itu. JIKA anggota koalisi yang SECARA SUKARELA MEMILIH untuk bersikap –maaf- menyerang suatu kebijakan yang oleh Presiden SBY dianggap sudah tepat, kenapa harus ribut juka Presiden SBY berniat meninjau ulah HAK Prerogratifnya ?! keberatan ?! keluar aja dari koalisi.

18. @ BOBC sama dengan BLBI jilid II ?!
- BOBC : dengan BOBC yang total biayanya Rp 6,762 Triliun perekonomian Indonesia stabil bahkan berhasil duduk manis di peringkat 3 Dunia dalam hal pertumbuhan ekonomi di saat negara lain tersungkur.

- BLBI : berawal dari DILIKUIDASINYA 16 Bank menyebabkan ‘rush & capital flight’ sehingga terjadi kucuran BLBI + obligasi rekap dll sebesar Rp 650 Triliun yang menjadi Rp 1.100 Triliun (+Bunga) beban yang harus ditanggung Negara ini hingga 2019 (dimana dari 650 Triliun itu terjadi insiden kebocoran Rp 138,44 Triliun dari Rp 144,53 Triliun atau 95,78%).

Penyelesaian kasus ini melalui BPPN (98-04) hanya menghasilkan recovery rate 28 % (dari Rp 657 Triliun aset yang dikelola hanya berhasil kembali ke kas Negara sebesar Rp 167 Triliun – tekor Rp 494 Triliun !! – buah dari kebijakan R & D + SKL.

Atas “prestasi” itu, 5000 karyawan BPPN (98 – 03) menghabiskan biaya operasional Rp 7,946 Triliun + Rp 500 Miliar pesangon.

* Pertanyaan : masih mempersamakan BOBC dengan BLBI ?!

19. @ Ibu Sri Mulyani + Pak Boediono adalah antek neolib dan BOBC adalah saran IMF.
- Likuidasi 16 bank tahun 97 yang menyebabkan kucuran dana BLBI adalah saran IMF.

- Pelunasan utang IMF tahun 2006 adalah bukti bahwa Beliau berdua ingin melepaskan Indonesia dari cengkeraman IMF.

* Pertanyaan : kurang bukti apa lagi,, Boss ?! kalo masih kurang percaya googling betapa ‘mesranya’ hubungan antara IMF dgn Bpk. Rizal Ramli di tahun 2001.

20. @ Kompetensi Peserta Rapat KSSK lainnya.
- Sedikit OOT tapi perlu. Silahkan googling dan cari tau kapasitas Beliau2 ini : Bpk. Marsilam Simanjuntak, Bpk. Darmin Nasution, Bpk. Raden Pardede, Bpk. Agus Martowardoyo dll sebagai peserta rapat KSSK, atau Ibu Aviliani, Bpk Faisal Basri, Bpk. Fauzi Ichsan sebagai ahli yang setuju dengan kebijakan BOBC itu sudah tepat, atau Bpk. Erry Riyana Hardjapamekas, Bpk. Sofyan Djalil, Bpk. Anies Baswedan dll sebagai tokoh yang setuju bahwa kebijakan BailOut itu sudah tepat.

- Bahkan Bpk. Maryono yang dipercaya untuk menangani Bank Mutiara itu mendapat julukan “Bpk. Bencana dan Krisis” karena kredibilitasnya dalam menangani bank-bank yang kena krisis atau recoveri Bank di Aceh pasca gempa. Diharapkan di tangan Bpk. Maryono ini Bank Mutiara akan cepat pulih dan bisa memaksimalkan recoveri dana BOBC 3 – 5 tahun ke depan.

* Pertanyaan : kredibilitas beliau2 itu memang bukan legitimasi bahwa BOBC itu 100% clean, harap diingat personel BC lama tetap masih ada meski tidak berada di pucuk pimpinan Bank Mutiara. Tapi apakah kredibilitas Beliau2 itu layak jika dibandingkan dengan pertanyaan-pertanyaan konyol sebagian anggota pansus (yang sebagian besar bukan berlatar belakang ekonomi) ?! atau ingat ini, bagi Beliau2 di atas itu rasanya sangat mudah jika mereka ingin menjadi anggota DPR seperti AF, BS, FH, AR, MS, GL dll, tapi sebaliknya, jika sebagian anggota pansus itu ingin menjadi seperti Beliau2 tersebut di atas, apa mampu ?!

21. @ Drajad Wibowo.
- Orang ini : Satu2nya dari 46 anggota DPR yang tidak setuju dengan terpilihnya Pak Boediono sebagai Gubernur BI, mengingatkan bahaya sistemik ketika Bank Century kalah kliring, Getol menolak pengesahan Perpu JPSK menjadi Undang-undang, tapi juga menyatakan tidak setuju BOBC, ‘membocorkan’ ft copy notulensi rapat KSSK di depan DPD padahal seharusnya dokumen itu rahasia Negara.

- Sementara pernahkah kita mendengar bukti nyata prestasi beliau ini ?! jangan prestasi yang fenomenal, tolong sebutkan prestasi yang biasa aja.

* Jika di matanya SETIAP kebijakan pemerintah SELALU SALAH tanpa tau yang benar itu seperti apa, lantas maunya apa ?!

22. @ 2008 VS 2009.
- Silahkan googling sendiri pernyataan para ahli/tokoh/anggota pansus bahkan fraksi ketika di tahun 2008 - belum lama, baru setahun – mereka begitu bersemangat memamerkan analisisnya tentang ancaman bahaya krisis terhadap perekonomian Indonesia tanpa sedikitpun memberikan sumbangan nyata yang diberikan untuk membantu mengantisipasi krisis selain kritikan dan bahkan … celaan ?!

- Bandingkan dengan cemoohan “mereka” sekarang yang menganggap bahwa krisis di tahun 2008 itu hanya pikiran paranoid pejabat KSSK, sekalinya ada yang mengakui krisis itupun bilang bahwa sang krisis terlalu imut buat dikhawatirkan, atau bahkan baru mengakui krisis global karena KETAHUAN telah menikmati L/C gagal bayar (gak tanggung2 di Bank Century) !! hahay …

* gimana rasanya air ludah sendiri Boss ?! rakus amat gak bagi-bagi ..

23. @ Indikasi Kepentingan Yang Terlalu Nyata.
- Perhatikan ‘tokoh’ diluar anggota Pansus yang tidak setuju dengan BOBC ; ROMBONGAN KALAH PILPRES, Bermasalah dengan Pajak perusahaannya, kecewa karena tidak mendapat jatah Wapres, Menteri atau pejabat publik lainnya. Gagal (bahkan) buat sekedar maju sebagai CaPres dll, perhatikan juga track record dan cara-cara “mereka” ketika menyampaikan aspirasi yang begitu ngotot dan ...

- Sekarang perhatikan Tokoh diluar anggota Pansus yang setuju dengan kebijakan BOBC ; Independent, Kharismatik, track record yang relatif bersih, dan menyampaikan dukungan moral kepada para sahabatnya (Ibu Sri Mulyani dan Pak Boediono) dengan cara2 yang elegan, santun dan edukatif.

* Pertanyaan : Dari perbandingan di atas, masih menihilkan faktor kepentingan atas ketidak setujuan para ‘tokoh’ kontra BailOut ini ?!

24. @ Legalitas Perpu JPSK.
- (Kalau gak salah) pada pasal 29 Perpu JPSK disebutkan bahwa para pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan.

- Bpk Andi Mattalatta (MenKumHam) dan Bpk. Andi Rahmat sendiri bilang bahwa 3 bulan sejak diterbitkannya Perpu JPSK itu 16 Oktober 08 s/d 15 Januari 09, maka Perpu itu bebas dari intervensi DPR dan Pemerintah leluasa untuk menggunakannya.

*Pertanyaan : 14 Nov 08 (FPJP) dan 21-22 Nov 08 (BailOut) itu adlaha DALAM MASA masih berlakunya Perpu JPSK, yang artinya Pasal 29 itu masih berlaku, dan artinya lagi pejabat KSSK dan BI dan MenKeu tidak bisa dipidanakan karena mengambil kebijakan di saat krisis.

Apapun itu, logikanya adalah buktikan dulu kejahatannya dan besar kerugiannya, baru perdebatkan masalah pengambil kebijakannya bisa dipidanakan atau tidak. Karena kalau dibalik diperdebatkan dulu masalah pengambil kebijakan bisa dipidanakan atau tidak lalu kemudian dicari-cari kesalahan sekecil apapun itu, maka terlihat sangat jelas bahwa motivasinya bukan menyelidiki apakah kebijakan BOBC itu tepat atau tidak (dengan obyektif), tapi malah terlihat jelas betapa ‘kebeletnya mereka’ mencari2 celah untuk menghukum pengambil kebijakan.

25. @ Benarkah Kapasitas “Mereka” Setinggi Itu ?!
- Meminjam analogi Bapak Faisal Basri (kurang lebih) : “Jangan sampai di kemudian hari terjadi seperti ini : seseorang mendapat beasiswa dari Negara, kemudian ketika naik bis dia kecopetan, lalu si copet dikenakan pasal berlapis dan salah satunya adalah merugikan keuangan Negara”.

- Ingat bahwa tanggungjawab Pak Boediono (Gub. BI) adalah menjaga stabilitas moneter Indonesia waktu itu, sementara Ibu Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan dan Plt. Meko Perekonomian yang super sibuk menyelamatkan krisis. Bahkan Bpk. Maryono pun mempunyai wewenang dan tanggungjawab Bank Mutiara SECARA KESELURUHAN, sementara di cabang-cabang Bank Mutiara adalah orang lama Bank Century.

* Pertanyaan : JIKA memang ada kebocoran di salah satu cabang Bank Century –Padahal SUDAH DIBLOKIR - (sebut saja MISAL – Bali -), apakah ketiga orang itu lantas dianggap bekerja sama memberi kesempatan pencuri ?! Apakah karena Beliau2 memutuskan untuk BOBC lantas ketigana harus MENGIKUTI KEMANAPUN NASABAH BANK MUTIARA pergi untuk memastikan 100% tidak ada kebocoran ?! tuntutan yang sangat naif.

Pertanyaan dibalik : atas “tragedi” terpanggilnya ahli abal-abal (Bpk. Ichsanuddin Noorsy) yang tentunya menerima honor atas kesaksiannya itu, ketika kesahihan sang Ahli menimbulkan keraguan, atas mengalirnya uang Negara ke tangan yang tidak berhak itu, penanggungjawabnya siapa ?!

26. @ Rapat KSSK VS Sidang Pansus.
- Rapat Marathon 2 hari dengan menyertakan semua pihak professional yang terkait tanpa minta anggaran bermilyar-milyar rupiah itu menghasilkan stabilitas perekonomian Indonesia, bahkan berada di peringkat ketiga Dunia dalam hal pertumbuhan ekonomi + cadangan devisa hingga USD 60 miliar dan Realisasi penerimaan APBN hingga ±Rp 1.000 Triliun.

- Rapat Pansus ±2 bulan + menghabiskan dana 2,7 Miliar + bantuan ahli (mulai yang asli sampai abal2) + tontonan perdebatan2 konyol itu hanya menghasilkan definisi krisis + sistemik + rekomendasi nonaktif/pemakzulan para mantan pejabat KSSK.

* Pertanyaan : Dalam sistem manajerial, jika dilihat dari sisi efektifitas dan efisiensi serta reward dan punishment, yang perlu diberi cap ineffectif + inefficient + perlu diberi punishment yang mana ?! (terlalu sadis ?! lebih sadis mana mengingat duit 2,7 miliar itu pada dasarnya adalah hasil prestasi salah satu pejabat KSSK, ibaratnya seseorang dimintain duit buat menyelidiki dirinya..)

27. @ Sidang Pengadilan VS Sidang Pansus.
- Sidang Pengadilan (versi orang awam) : bahkan seorang terdakwa pun mempunyai hak untuk membela diri, didampingi pengacara, hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang menjebak, hak untuk mendapat praduga tak bersalah, dan ditanya dengan intonasi yang tidak keras dan kasar dll.

- Sementara di Sidang Pansus : SAKSI harus menjawab setiap pertanyaan (jika tidak langsung dianggap bohong), diintimidasi, ditanya dengan intonasi yang kasar dan keras, bahkan seolah dicap sebagai terdakwa padahal sidang pun belum dimulai dll

* Pertanyaan : Kesampingkan prestasi dan budi pekerti Wapres Prof. DR. Boediono yang sangat halus dan santun itu, juga kesampingkan segala embel2 award Menteri Keuangan terbaik Asia bahkan Dunia yang dianugerahkan oleh Luar Negeri karena berhasil menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di saat krisis 2008. Head 2 head antara Fachry Hamzah, Maruarar Sirait, Melchias Mekeng dan Aziz dengan Ibu Sri Mulyani dan Pak Boediono sebagai sesama individu. Apakah para junior itu hanya ingin exist ?!

28. @ Sapu Yang Kotor.
- Track Record Bpk Boediono adalah satu-satunya mantan Direktur BI yang tidak tersangkut / bersih dari keterlibatan dengan kasus BLBI, sedangkan Ibu Sri Mulyani adalah penerima Bung Hatta Anti Corruption Award dan di tahun 99 menolak tawaran > 1 Miliar uang jasa jadi bumper BailOut Texmaco (tawaran ini disamber oleh Bpk. Rizal Ramli).

- Track Record beberapa anggota Pansus : pernah terindikasi – meski kemudian diklarifikasi setelah mengembalikan – Dana DKP @ FH dan Dana Gratifikasi BI @ AR & @ GP. Bahkan lebih parah, ZEM + AM + MM sekarang sedang diduga terindikasi kasus penggelapan (setoran valas ilegal + L/C fiktif) Bank Century.

* Pertanyaan : kalau tujuan pansus ingin menyapu agar kebijakan BOBC itu bersih, kenapa menggunakan sapu yang pernah diduga ditempeli kotoran ?!

29. @ Do the Things Right VS Do the Right Things.
- Sangat mungkin terjadi suatu tindak kejahatan tanpa adanya kesalahan, jika dilaksanakan dengan benar. Sebuah kejahatan mungkin tidak akan pernah terungkap karena terbungkus oleh pembenaran. Jika begini kejadiannya, maka hasilnya akan jatuh korban tanpa ada pelaku yang dikenai hukuman.

- Sebaliknya sangat mungkin terjadi sebuah kesalahan tanpa sama sekali adanya tindak kejahatan, karena sifat manusia itu sendiri tidak ada yang sempurna. Jika begini kejadiannya, maka hasilnya seseorang yang dituding sebagai pelaku dijatuhi hukuman sementara tidak ada seorangpun yang merasa sebagai korban.

* Pertanyaan : Apakah para pejabat KSSK dituntut seperti Malaikat yang TIDAK BOLEH MELAKUKAN KESALAHAN SEKECIL APAPUN ?! dan KALAUPUN kesalahan kecil yang tidak merugikan itu memang ada, kemudian oleh para anggota pansus dijadikan alasan untuk menghukum, lihatlah Track Record sebagian anggota + inisiator Pansus itu (FH, AR, GP, ZEM, AM & MM) apakah mereka layak dijuluki Mr. 100% clean ?

30. @ Kesalahan-Kesalahan Kecil.
- Jika kesalahan kecil semacam ; ‘laporan yang hanya lewat SMS’, ‘Bpk. Marsilam Simanjuntak ikut Rapat’, ‘KK yang belum dilantik tapi sudah melaksanakan tugas’ dll itu diBlow Up kemudian dijadikan alasan untuk menghukum para pejabat KSSK padahal kerugian Negara tidak pernah bisa dibuktikan.

- Sementara ‘indikasi’ kejahatan semacam setoran valas ilegal, L/C fiktif, ‘pembiaran’ kebobrokan BC sehingga sampai leluasa dirampok selama bertahun2 itu tidak ditindaklanjuti padahal jika ‘indikasi’ itu benar, jelas ada ratusan miliar atau bahkan triliunan kerugian Negara akibat kenakalan itu.

* Pertanyaan : Jika kedua hal itu yang diteruskan, maka orang baik akan mendapat hukuman sementara para penjahat akan bebas berkeliaran sambil bertepuk tangan. Apakah memang itu tujuannya ?!

0 komentar:

Label

Entri Populer

About Me