Kamis, 06 Oktober 2011

Catatan Panjang Century Part 3

Part 3.

viii. Mengapa Pemerintah Terkesan ‘Begitu Peduli’ Dengan Para Pemilik Modal Besar ? Karena Neolib-kah ?
1. Mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia. Hal ini mau gak mau harus diakui ; akibat kehidupan selama Orde Baru telah menjadikan sebagian besar dari kita berpikir bahwa setiap orang kaya = ‘gak beres’. Mengingat kondisi waktu itu banyak penguasa yang lebih kaya dari pengusaha sementara banyak pengusaha lebih berkuasa dibanding penguasa. Tapi pasca reformasi (setelah Indonesia berganti pemimpin 4 kali) rasanya banyak perbaikan yang mulai dapat dirasakan :)


2. Mereka yang selama ini dianggap kaum kapitalis (oleh mereka yang konon ‘membenci Neolib’) itu bisa jadi adalah para pemilik perusahaan tempat sebagian besar WNI bekerja,

3. Mereka yang selama ini dianggap kaum kapitalis (oleh mereka yang konon ‘membenci Neolib’) itu bisa jadi adalah para pemilik perusahaan mitra sebagian besar pengusaha di sektor riil,

4. Adalah sangat wajar dan seharusnya kalo Pemerintah memperkatikan kelangsungan hidup sektor riil dan pemilik modal besar (termasuk jutaan karyawannya), karena saling berkaitan dan memang itulah tugas Pemerintah.

5. Bayangkan jika Pemerintah punya pikiran begini ; “Masa bodoh ‘kaum kapitalis’, yang penting sektor riil”, kemudian menerjemahkan slogan itu secara frontal. Yang akan terjadi adalah para pemilik modal besar menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia secara tiba-tiba => meng-investasikannya di LN, maka ;
- bayangkan berapa juta WNI yang akan kehilangan pekerjaannya ?
- bayangkan berapa juta pengusaha sektor riil yang akan kehilangan mitra (konsumen & supplier) usahanya ?

6. Kemandirian ekonomi dan menghidupkan sektor riil itu hukumnya mutlak untuk dicapai, tapi jelas GAK MUNGKIN jika dilakukan secara seketika dan sekaligus.

# Untuk mencapai sukses, kita harus melewati tahap demi tahapnya, bukan melompatinya.
- Kita baru bisa meneriakkan 100% anti perdagangan bebas jika kita sudah 100% mengkonsumsi produk lokal / DN.
- Kita baru bisa meneriakkan 100% anti utang LN jika kita sudah 100% taat membayar pajak dan mengingatkan orang lain untuk taat pajak dengan kadar yang sama.

***

ix. Kenapa BI memberikan FPJP Rp. 689 Miliar ke Bank Century ?
- Karena likuiditas Bank Century seret hingga sampe kalah kliring tanggal 12 Oktober 2008,

- Nasabah Bank Century yang kesulitan menarik dana mulai panik dan antri di berbagai cabang untuk melakukan rush,

- Saat itu beredar rumour ttg 5 bank yang kalah kliring dan terancam gagal, si penyebar gosip tertangkap,

- Rumour itu menyebabkan gejolak di kalangan nasabah diluar Bank Century (trauma krismon ’98),

- Kalangan perbankan meminta BI untuk mengamankan situasi.

# Coba cari link-nya sendiri live @ 2008.

x. Apakah Perubahan Aturan BI tgl 14 Nov 2008 ttg FPJP diperuntukkan buat Bank Century ?
- Periode Sept – Des 2008 BI telah mengeluarkan belasan peraturan baru DEMI MENGANTISIPASI KRISIS. Ini buktinya ;
http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=4345&l=kontroversi-audit-century-aturan-baru-memicu-kontroversi

# Ketika diberlakukan peraturan ttg ‘helm SNI’ ada pihak yang mengatakan bahwa itu hanya akal2an untuk mendapat komisi dari perusahaan helm. Mereka lupa bahwa aturan ‘helm SNI’ itu hanya salah satu dari banyak aturan untuk menjaga keselamatan ‘bikers’. Imajinasi + prasangka “mereka” menyebabkan gak bisa melihat essensi dari suatu peraturan karena terlalu mementingkan buruk sangka pada salah satu pihak.

xi. Mengapa Bank Century mendapat FPJP tgl 14 – 18 Nov, padahal posisi CAR 30 Okt 08 Negatif ?
- Kronologis Perhitungan CAR Bank Century 30 Okt 08 ;
* 11 Nov 2008 ; TimWas BI di Bank Century meminta Neraca & perhitungan CAR 31 Okt 2008

* 19 Nov 2008 ; (sore) Bank Century baru memberikan laporan (dateline normal tgl 20 Nov 2008)

* 20 Nov 2008 ; CAR bak Century 31 Okt 2008 diketahui ; – 3,53 % (dateline normal tgl 25 Nov 2008)

* FPJP tgl 14 – 18 Nov 2008 diberikan dasar CAR Bank Century 30 Sept 2008 ; 2,35 %

- Klarifikasi dari Deputi Gubernur BI Budi Rochadi

***

xii. Kenapa Biaya Penyelamatan Century ‘Meleset’ dari Rp. 632 Miliar Menjadi Rp. 6,762 Triliun ?
- Transkrip Rapat KSSK ;

Bpk. Rudjito (LPS) ; “Kalau dilihat dari hitung-hitungan sementara, yang telah dicoba dilakukan oleh LPS berdasarkan posisi 30 Oktober, tambahan modal untuk mencapai CAR 8% sekitar 632 miliar, kurang lebih.”

Bpk. Halim (BI) ; “Beberapa perhitungan yang kami lakukan menunjukkan sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun. Oleh karena itu dengan berbagai data serta pertimbangan ke depan, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.”

# Rp. 632 Miliar itu ‘HANYA’ untuk menjadican posisi CAR Bank Century menjadi 8% (dengan data CAR Bank Century per 30 Oktober 2008),

# Dalam rapat itupun sudah disebutkan bahwa perkiraan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Century 3 buklan ke depan sekitar Rp. 4,7 Triliun,

# Belum lagi ditambah kelakuan para penerima fasilitas L/C bermasalah yang gagal bayar akibat krisis global – versi M. Misbakhun -, total 10 L/C itu adalah US$ 178 Juta (± Rp. 1,6 Triliun ??),

# Dalam kondisi krisis, semua hal bisa terjadi, Amerika pun memperkirakan ‘biaya penyelamatan krisis’ US$ 70 Miliar, realisasinya US$ 700 Miliar.

xiii. Benarkah di Akhir Tahun 2008 itu ada Krisis ?
- Notes ttg bukti krisis di th. 2008,

- 06 Nov 2008, Bpk. Jusuf Kalla ;
“Pemerintah juga terpaksa mengeluarkan 5 miliar dolar Amerika- sekitar Rp 55 triliun-untuk menolong rupiah agar tidak terperosok lebih dalam.”

- 26 Nov 2008, Bpk. Jusuf Kalla ;
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah stimulus untuk menyelamatkan perekonomian domestik dari badai krisis global. Desember nanti pemerintah menggelontorkan dana APBN sekitar Rp 120 triliun.

- Pembahasan 3 Perppu (BI, JPSK, LPS) untuk mengantisipasi krisis (2 perppu menjadi UU, 1 perppu ditolak) oleh DPR.

# Logika aja Gan, kalo ‘mereka’ menyangkal adanya krisis di Tahun 2008 maka,
- Dana Rp. 120 Triliun untuk melonggarkan likuiditas rupiah harus di-PANSUS-kan,

- Dana Rp. 55 Triliun untuk menolong rupiah juga harus di-PANSUS-kan,

- DPR periode 04 – 09 yang kurang kerjaan membahas 3 perppu anti krisis (padahal saat itu gak ada krisis) harus di-PANSUS-kan juga.

xiv. Kenapa Ibu Sri Mulyani ‘hanya’ menyatakan bertanggungjawab atas dana Rp. 632 Miliar ?
* Transkrip Sidang Pansus Century ;
Bpk. Akbar Faisal ; “dana bail out Bank Century dilakukan dalam tiga periode.
I. permohonan PMS sebesar Rp 632 miliar yang disodorkan BI dalam rapat KSSK tanggal 21 November 2008.
II. kucuran dana dari LPS sebelum Perppu JPSK ditolak oleh Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008,
III. kucuran dana dari LPS sesudah Perppu JPSK ditolak oleh Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008.”

Ibu Sri Mulyani ; “Keputusan KSSK adalah mencegah krisis berdasarkan data malam itu, yang (kebutuhan dana penyelamatan) Rp 632 miliar. Tapi kalau ditanya tanggung jawab saya adalah mencegah krisis. Dan itu yang kami lakukan,”

Bpk. Akbar Faisal ; “Jadi logikanya termasuk bail out-nya juga tanggung jawab Anda?”

Ibu Sri Mulyani ; “Saya mengikuti peraturan perundang-undangan saja. Apa yang terjadi dan situasi di Bank Century, saya rasa pertanggung jawaban itu ada di Bank Indonesia. Kalau penggelontoran itu ada di LPS maka yang bertanggung jawab adalah LPS. Kalau pencegahan krisis itu adalah tanggung jawab KSSK,”

# Yang nanya terlalu sibuk ingin mencari kesalahan dan “membebankannya” ke pihak yang bertanggungjawab mengantisipasi krisis (salah satunya dengan cara menyelamatkan bank gagal). Yang nanya sampe lupa menyelidiki kenapa bank itu bisa sampai gagal dan bagaimana caranya mengembalikan dana penyelamatan. Lupa atau “Tidak Peduli” ??

***

xv. Apakah Proses Penyelamatan Bank Century itu berarti 100% Benar ?
- Secara garis besar, kemelut Bank Century digambarkan sbb ;
1.a. Akuisisi CIC,
1.b. Merger CIC, Danpac & Pikko,

2.a. Pemberian FPJP,
2.b. Penentuan Bank Gagal (Rapat KSSK),

3. Injeksi Dana oleh LPS,

4. Recovery,

- Gak akan ada asap kalo gak ada api Gan ;
#1. Para pelaku akuisisi, merger & operasional Bank Century (2001 – 2007) ibaratnya adalah pihak yang main2 api hingga Bank Century sampai “kebakaran” dan mencapai puncaknya tanggal 12 Nov 08 (kalah kliring). Pihak BI (2001 – 2007) pun karena satu dan lain hal telah lalai dalam mengawasi pihak yang “main api” hingga “kebakaran” di Bank Century sampai sebesar itu.

Hasil Investigasi BPK & Pansus / Paripurna DPR, beberapa inisial tercuat,
* Bank Century ; RT, HAW, RAR, DT, HHM dll,
* Bank Indonesia ; MSG, SAT, SCF, AP, RS, BM dll, (gak ada inisial AN & BA ?)
* Terkait ; MM, ZEM, AM (inisial ini diungkap PPATK tapi TIDAK oleh Pansus)

#2. Menkeu, Gub. BI adalah dua pihak yang paling bertanggungjawab terhadap stabilitas perekonomian Indonesia dari ancaman krisis di tahun 2008. Beliau sedang berjibaku dengan Tim Ekonomi lainnya ketika mendapat laporan ada kepulan asap pekat dari “rumah” Century. dicek, ternyata terjadi “kebakaran yang sangat besar”, pilihan dan waktu mereka tak banyak, mematikan api / menghancurkan rumahnya, yang penting kebakaran tidak menjalar ke rumah lain.

Hasil Investigasi BPK & Pansus / Paripurna DPR, beberapa inisial tercuat,
* KSSK ; SMI, Bo, RP dll,
* LPS ; Rj

#3. LPS yang mendapat pelimpahan tugas untuk menangani Bank Century ibaratnya adalah petugas pemadam kebakaran, sang komandan tim pemadam kebakaran tentunya sangat sibuk berjibaku mengatur strategi untuk memadamkan api. Mungkinkah ada pihak2 yang malah “mencuri kesempatan” di saat proses pemadaman api itu ?

jawabannya ; mungkin, dan memang itulah dugaan awal yang menjadi motif utama diadakannya penyelidikan Bank Century ini.

#4. Akibat pembakaran terstruktur di Century itu, Bpk. Boediono yang baru ‘berkenalan’ dengan Bank Century pada Mei 08 dan Ibu Sri Mulyani pada Nov 08 harus memikul tanggungjawab untuk menangani kebakaran, keputusan diambil untuk menyerahkan Century ke LPS. Berarti yang tersisa sekarang idealnya adalah ;

- Bagaimana mendukung New Century (Bank Mutiara) bernilai tinggi ketika hendak dijual nanti,
- Bagaimana mendukung tim recovery asset untuk menarik harta “pihak yg main api” sbg pertanggungjawaban.

xvi. Bagaimanakah Proses Penyelidikan Kasus Century ini Berjalan ?
* Idealnya (Skala Prioritas) ;
I. Menyelidiki dan menghukum seberat2nya pihak2 yang terlibat pada (Periode #1 - Akuisisi, Merger & Pengawasan), tujuannya ;
- Memperbaiki Sistem pengawasan di BI sehingga tidak terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari,
- Memberi pelajaran ke pelaku utama penyebab “kebakaran” agar memberi efek jera bagi “calon” pelaku lain.

II. Mengusahakan penarikan asset (Periode #4 - Recovery) milik para pelaku utama penyebab “kebakaran”, tujuannya ;
- Bagaimanapun mereka harus bertanggung jawab dan kerugian LPS harus terganti oleh penarikan asset ini.

III. Menyelidiki apakah ada pihak2 yang “mengambil kesempatan dalam kesempitan” (Periode #3 – Injeksi Dana PMS), tujuannya ;
- Menghukum pihak2 yang “menikmati” dana yang sebenarnya diperuntukkan buat “memadamkan api” (jika ada),

IV. Menyelidiki apakah ada “motif lain” yang mendorong KSSK untuk menyelamatkan Century (Periode #2 – Rapat KSSK) selain dari mengantisipasi krisis, tujuannya ;
- Jangan sampe di kemudian hari pihak2 yang memiliki kewenangan menyalahgunakan kewenangannya (jika ada).

* Yang “mereka” Jalankan (Urutan Peristiwa) ;
I. Menyelidiki kasus Century karena curiga ada aliran dana LPS mengalir ke ‘salah satu’ parpol (Periode #3 – Injeksi Dana PMS),

II. Menggiring “pihak tertentu” dengan cara memperdebatkan (Periode #2 – Rapat KSSK) ;
- masa berlaku Perppu JPSK,
- ada / tidaknya atau besar / kecilnya krisis di tahun 2008,
- pengambil kebijakan (KSSK) bisa dipidanakan / tidak,
- LPS merupakan keuangan Negara / bukan,

# Sampai akhirnya didapat keputusan politik (berdasarkan hasil VOTING) bahwa ; Keputusan penyelamatan bank Century itu melanggar hukum, karena Perppu JPSK sudah “ditolak” DPR tgl 18 Desember 2008 dan diduga ada motif lain yang menjadi alasan penyelamatan Century karena krisis di tahun 2008 terlalu kecil buat dikhawatirkan, maka para pengambil kebijakan penyelamatan Century dapat dipidanakan karena dianggap telah “merugikan Negara” dengan cara mengganti kerugian bank Century oleh dana LPS, sedangkan dana LPS merupakan keuangan Negara.

III. Ketika Tim Pemburu Asset bentukan Menkeu telah membuahkan hasil, tim pengawas (Periode #4 - Recovery) bentukan paripurna DPR baru terbentuk, apakah recovery asset untuk mengganti kerugian LPS bukan merupakan prioritas “mereka” ?

IV. “mereka” hanya menyatakan bahwa pengurus Century lama bersalah dan pihak BI lama lalai dalam mengawasi selama bertahun2, tapi “mereka” seolah tidak peduli atas penegakkan hukum thd pihak2 yang terkait (Periode #1 - Akuisisi, Merger & Pengawasan)

* Prasangka ;
- Apakah tujuan awal dari inisiator penyelidikan Century itu untuk mempersalahkan Ibu Sri Mulyani dan Pak Boediono (tanpa peduli bahwa kebijakan itu SUDAH TEPAT sekalipun). Baca point #xvii di bawah ;

Di copy dari Facebook

0 komentar:

Label

Entri Populer

About Me